Sat Reskrim Polres Yahukimo Laksanakan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

Sat Reskrim Polres Yahukimo Laksanakan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

JAYAPURA – Satuan Reskrim Polres Yahukimo melaksanakan tahap II terhadap empat tersangka kasus pembunuhan, pembacokan dan penembakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Jumat (25/8/2023).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa keempat tersangka yakni ES, JS, NM dan AL serta barang bukti telah diserahkan kepada Kejari Jayawijaya.

“Keempat tersangka diserahkan berdasarkan adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayawijaya yang menyatakan berkas perkara telah lengkap (P21), ” ucap Kabid Humas, Jumat (25/8/2023) sore.

Kabid Humas mengatakan dengan diadakannya giat tahap II ini, maka proses penyelesaian perkara naik dari tahap Penyidikan menjadi Tahap II atau penyerahan tersangka serta barang bukti dimana keempat tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

“Dengan terlaksananya proses Tahap II ini maka keempat tersangka dan barang bukti telah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, dan tinggal menunggu proses selanjutnya yaitu proses persidangan, ” tutup Kabid Humas.

Kabid menambahkan ke empat tersangka tersebut diterbangkan dari Kabupaten Yahukimo ke Kabupaten Jayawijaya dengan penerbangan sebanyak 2 kali yakni kemarin hari Kamis (24/8/2023) dan hari ini Jumat (25/8/2023).

jayapura
Achmad Sarjono

Achmad Sarjono

Artikel Sebelumnya

Polres Yahukimo Lakukan Olah TKP Kasus Kebakaran...

Artikel Berikutnya

Polri Luncurkan Program Budaya Literasi...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Aksi Voli TNI dan Warga Maybrat: Kebersamaan yang Mempererat Tali Persaudaraan
Sentuhan TNI di Gome: Pengobatan Gratis Habema Bawa Kebahagiaan bagi Warga
Sentuhan Kesehatan Habema: Pelayanan Gratis Satgas Yonif 503 Kostrad Bawa Kebahagiaan ke Krepkuri
Kehangatan Komsos Satgas HABEMA Disambut Antusias Warga Sambili

Tags